Penyelundupan Sabu 12 Kg dalam Kaleng Susu, Pengiriman dari Malaysia Gagal, Residivis Dibekuk
Senin, 30 September 2024 – 13:30 WIB
"VS diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas beberapa bulan lalu," kata Brigjen Agus.
Polisi kini masih memburu pemilik dan pengirim barang dari Malaysia tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Ahmad Rofiq menyatakan bahwa modus penyelundupan ini menggunakan jalur laut dengan tujuan akhir Jakarta, yang menambah kecurigaan petugas terhadap pengiriman tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat. (JPNN)
Penyelundupan 12 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia digagalkan aparat Polda Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News