Polisi Tangkap Maling Pembobol SDN Jombor Temanggung
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 08:45 WIB
Hingga saat ini, pelaku hanya mengakui satu lokasi pencurian, tetapi penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, TI dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara hingga tiga tahun. (antara/jpnn)
Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menangkap pelaku pencurian di SD Negeri Jombor, Jumo, Temanggung.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News