Kasus Penembakan Anak Perempuan di Semarang, Motifnya Cemburu & Utang Belum Lunas
Selasa, 08 Oktober 2024 – 15:47 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.(mcr5/jpnn)
Pelaku cemburu hingga soal hutang menjadi dasar kasus penembakan siswi SMP di Semarang.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News