Kasus Narkoba Happy Water di Semarang, Pelaku Dituntut Hukuman Mati
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dua pria yang diduga meracik narkoba cair jenis happy water di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Semarang, kini menghadapi tuntutan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang Supinto Priyono dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang menyebutkan aksi kedua terdakwa Padlil Raif dan Firdaus merupakan kejahatan luar biasa.
“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya pada Selasa (29/10).
Dalam penilaiannya, jaksa menyatakan produksi narkotika jenis baru ini tidak hanya merusak kesehatan masyarakat tetapi juga dapat mengancam karakter generasi muda.
Supinto menambahkan bukti yang terkumpul dalam kasus ini sangat signifikan dan dapat mengganggu stabilitas serta keamanan nasional.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Kadir tersebut, hakim memberi kesempatan bagi para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Baca Juga:
Kasus ini bermula pada April 2024, saat polisi membongkar produksi happy water di Semarang, narkoba dengan efek mirip ekstasi yang sebelumnya diidentifikasi dalam pengungkapan serupa di Thailand.
Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan 1.200 kemasan siap edar serta 14 kilogram methamphetamine yang disita sebagai bahan baku. Bukti-bukti ini memperlihatkan potensi besar dari peredaran narkoba yang telah direncanakan para terdakwa. (antara/jpnn)
Dua pria yang diduga meracik narkoba cair jenis happy water di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Semarang, kini menghadapi tuntutan hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News