Sidang Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, Kontraktor: yang Menang Harus Bayar Fee 10%

Jumat, 04 Maret 2022 – 18:06 WIB
Sidang Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, Kontraktor: yang Menang Harus Bayar Fee 10% - JPNN.com Jateng
Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Non Aktif Banjarnegara Budhi Sarwono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Jumat (4/3). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono menghadirkan empat orang saksi.

Empat orang saksi tersebut dihadirkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Jumat (4/3).

Mereka merupakan kontraktor yang terlibat kasus korupsi atas terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi soal proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2017 hingga 2018.

Satu di antara saksi yang dihadirkan, Sapto Budiono mengaku bertemu dengan Budhi Sarwono dan Kedy Afandi.

Dalam pertemuan tersebut, Sapto menyatakan Budhi Sarwono menetapkan fee sebesar 10 persen dari total tiap pengembang proyek.

"Setelah pengembang mengerjakan proyek, uang tersebut harus diserahkan kepada Kedy Afandi," kata Sapto yang juga menjabat Direktur CV Karya Jaya Muliya.

Beberapa pertemuan awal 2017 menjadi permulaan Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi menyampaikan penetapan fee kepada para kontraktor.

Pertemuan yang dihadiri 23 asosiasi kontraktor dilakukan tidak hanya di Rumah Makan Sari Rahayu. Namun, sebelum pemenang lelang diumumkan juga diselenggarakan di rumah pribadi Budhi Sarwono.

Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono menghadirkan 4 saksi yang merupakan kontraktor. Begini pengakuannya.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News