Sidang Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, Kontraktor: yang Menang Harus Bayar Fee 10%

Jumat, 04 Maret 2022 – 18:06 WIB
Sidang Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, Kontraktor: yang Menang Harus Bayar Fee 10% - JPNN.com Jateng
Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Non Aktif Banjarnegara Budhi Sarwono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Jumat (4/3). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Yang menang(proyek) harus bayar fee 10 persen, termasuk 10 persen lainnya untuk kontraktor yang menangani proyek," jelasnya.

Pernyataan serupa diungkapkan saksi lainnya, yakni Direktur CV Dewata Teknik Ugo Widianto.

Saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yaitu Susmono Dwi Susanto sebagai Direktur CV Gilang Utama, dan Mistar yang menjabat Direktur PT Sutikno.

Sebelumnya, Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.

Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mcr5/jpnn)

Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono menghadirkan 4 saksi yang merupakan kontraktor. Begini pengakuannya.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News