Terduga Pelaku Prostitusi Online di Semarang Dilepas Begitu Saja, LBH APIK Angkat Bicara

Senin, 07 Maret 2022 – 07:43 WIB
Terduga Pelaku Prostitusi Online di Semarang Dilepas Begitu Saja, LBH APIK Angkat Bicara - JPNN.com Jateng
Ilustrasi praktik prostitusi online. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Kurangnya alat bukti membuat sulitnya memperkuat seseorang sebagai tersangka," ucapnya.

Kasus prostitusi online di Semarang yang menimpa SL remaja putri yang masih duduk di bangku kelas 6 SD tersebut menjadi daftar panjang kekerasan seksual di wilayah ini. 

Menurut catatan LBH APIK sepanjang 2021, angka kekerasan seksual dalam prostitusi meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebanyak 45 kasus kekerasan seksual terhitung pada 2020. Angka tersebut meningkat menjadi 60 kasus pada 2021.

"Perempuan dan anak perempuan disudutkan sebagai obyek seksual," tuturnya.

Berbanding terbalik, lanjut Ayu, para muncikari dan pengguna jasa atau pria hidung belang terbebas dari proses hukum.

Menurutnya kondisi itu telah membuat ketidak adilan bagi para korban kekerasan seksual.

"Itu tidak adil bagi para korban," terang Ayu.

Kasus dugaan prostitusi online di Semarang masih terus berlanjut. LBH APIK jelaskan dasar hukum yeng bisa digunakan untuk menjerat terduga muncikari.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia