Terduga Pelaku Prostitusi Online di Semarang Dilepas Begitu Saja, LBH APIK Angkat Bicara
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dua terduga muncikari yang diduga menjual SL (13), siswa SD di Kota Semarang tidak terjerat kasus hukum. Keduanya dibebaskan setelah diamankan polisi bersama SL di sebuah hotel di kawasan Semarang Tengah, Kamis (27/1) lalu.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Raden Ayu Hermawati Sasongko menilai aparat kepolisian dapat menjerat terduga dua muncikari SL.
Ia menyebut terdapat pasal yang dapat digunakan untuk menjerat keduanya. Pasal tersebut telah diatur dalam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.
Termasuk dijerat sesuai peraturan undang-undang di Indonesia, seperti pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Muncikari dapat diberikan sanksi berupa penjara maupun denda," kata Ayu, Minggu (6/3).
Menurutnya, muncikari bisa diproses hukum dengan sejumlah bukti yang ada berdasarkan pasal 184 KUHAP.
Bukti-bukti tersebut dapat berasal dari alat bukti sah dari keterangan saksi, petunjuk, terdakwa, dan para ahli terkait cyber crime.
Namun, Ayu menilai pihak kepolisian belum melakukan proses pendapat hukum yang akhirnya membuat para terduga muncikari lepas dari jeratan hukum.
Kasus dugaan prostitusi online di Semarang masih terus berlanjut. LBH APIK jelaskan dasar hukum yeng bisa digunakan untuk menjerat terduga muncikari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News