Terduga Pelaku Prostitusi Online di Semarang Dilepas Begitu Saja, LBH APIK Angkat Bicara

Senin, 07 Maret 2022 – 07:43 WIB
Terduga Pelaku Prostitusi Online di Semarang Dilepas Begitu Saja, LBH APIK Angkat Bicara - JPNN.com Jateng
Ilustrasi praktik prostitusi online. Foto : Ricardo/JPNN.com

Diberitakan sebelumnya, SL diamankan pihak kepolisian bersama dua pemuda yang menjadi muncikari, lalu dibawa menuju Polrestabes Semarang untuk pemerikasaan.

Dari hasil pemeriksaan, ayah korban berinisial S menyebut pihak kepolisian menyatakan dugaan kasus yang menimpa anaknya tidak cukup bukti dan tak bisa dilanjutkan ke proses hukum.

Alhasil, kedua pemuda yang menjadi muncikari bernama DON dan NFS itu dilepas begitu saja oleh kepolisian.

Ia masih belum bisa menerima bila kedua terduga muncikari tersebut dilepas tidak diproses hukum. Sebab, menurutnya mereka telah mengakui perbuatannya menjual anaknya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbatoruan mengatakan, pihaknya kesulitan menangani kasus tersebut.

Disebutkannya, saat kejadian penggerebekan tidak ditemukan adanya praktik prostitusi.

Kendati demikian, pihaknya menjelaskan masih terus mendalami perkara tersebut.

"Belum ada transaksi dan terjadi hubungan seksual saat kejadian," terang AKBP Donny. (mcr5/jpnn)

Kasus dugaan prostitusi online di Semarang masih terus berlanjut. LBH APIK jelaskan dasar hukum yeng bisa digunakan untuk menjerat terduga muncikari.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News