Kanitgakkum Satlantas Polresta Yogyakarta jadi Tersangka Kematian Warga Semarang

Senin, 24 Februari 2025 – 15:25 WIB
Kanitgakkum Satlantas Polresta Yogyakarta jadi Tersangka Kematian Warga Semarang - JPNN.com Jateng
Lokasi ekshumasi jenazah mendiang Darso di pemakaman umum Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Kanitgakkum Satlantas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi sebagai tersangka buntut kematian Darso, warga Kota Semarang.

AKP Hariyadi ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang diselenggarakan pada Jumat (21/2) kemarin.

"Inggih (iya, red) benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengonfirmasi penetapan tersangka itu singkat kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Senin (24/2).

AKP Hariyadi dalam hasil gelar perkara diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian Darso warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang pada 21 September 2024 lalu.

Dalam hal ini Hariyadi yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu dijerat Pasal 170 KUHPidana, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Penetapan tersangka AKP Hariyadi tersebut merupakan sekaligus pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Seperti diberitakan, Darso (43) warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jateng meninggal dunia diduga karena dikeroyok oleh oknum polisi Satlantas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024 lalu. (mcr5/jpnn)

Tersangka kematian Darso warga Semarang adalah Kanitgakkum Satlantas Polresta Yogyakarta Tersangka AKP Hariyadi.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News