Duda dan Janda Ini Kompak Edarkan Sabu-sabu, Kapolres Tawari Ijab Kabul
Meskipun demikian, Kapolres memberikan keputusan penuh kepada YS dan SNCD.
“Kalau mau kami kembalikan ke Lapas karena kewenangan berada di Lapas, apakah diijinkan melangsungkan pernikahan atau tidak,” terang Kapolres.
AKBP Wahyu mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap berkat informasi yang diterima pada, Sabtu (19/02).
Informasi tersebut merupakan pengaduan bahwa rumah pelaku YS sering digunakan sebagai tempat menyimpan narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, petugas langsung mendatangi rumah itu dan langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, YS dan SNCD.
Selain menangkap sepasang kekasih ini, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 3,82 gram sabu-sabu yang dibungkus menjadi dua paket.
Kedua tersangka pun terancam dengan hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 miliar. (mcr21/jpnn)
Sepasang kekasih berstatus duda dan janda kompak edarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Tertangkap dan ditawari ijab kabul.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News