Polda Jateng Akan Geledah Rumah Predator Seksual Anak di Jepara
Selasa, 29 April 2025 – 20:20 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
“Korban itu yang terdata rentangnya antara umur 12 tahun, 14 tahun sampai dengan 18 tahun,” kata Dwi.
Tersangka diketahui sebagai wiraswasta. Polisi masih mendalami dugaan pemerasan dan penyebaran konten seksual yang dilakukan pelaku.
"Ini tersangka termasuk menurut kami adalah predator seks," kata Kombes Dwi.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Jateng. Penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh modus operandi dan waktu kejahatan yang dilakukan.(wsn/jpnn)
Tersangka telah ditahan di Polda Jateng. Penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh modus operandi dan waktu kejahatan yang dilakukan.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News