17 Dosen Unnes Diperiksa Polisi, Apa Kasusnya?
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 17 nama dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) tercantum dalam selebaran surat pemanggilan oleh Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
Surat pemanggilan tersebut ditujukan kepada Rektor Unnes untuk memberikan fasilitas terhadap 17 dosennya dari berbagai fakultas datang menghadiri pemeriksaan.
Masing-masing dosen itu diminta datang memenuhi pemanggilan dalam kurun waktu Senin (14/3) sampai dengan Jumat (18/3) kemarin.
Mereka juga diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara yang dimaksudkan.
Berkas yang diminta untuk dibawa saat pemeriksaan klasifikasi tersebut adalah buku tabungan bank dan print out buku rekening bank yang digunakan selama menerima transfer dana penelitian dan pengabdian masyarakat.
Termasuk laporan pertanggungjawaban dari belasan dosen terperiksa yang diduga terlibat pemotongan dana penelitian LPPM Unnes dari dana PNBP Unnes sejak 2018 sampai 2021.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Humas Unnes Muhammad Burhanudin membetulkan adanya selebaran pemanggilan 17 dosen yang masih ramai diperbincangkan hingga saat ini.
"Iya benar, perlu saya sampaikan Unnes taat azas dan tidak ada pemotongan dana penelitian," katanya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (20/3).
Sebanyak 17 dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) diperiksa polisi. Ini kasusnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News