Hukuman Mati Bagi Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Tewas di Semarang, Apa Bisa?
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kriminolog dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Nur Rochaeti menanggapi peristiwa keji seorang ayah perkosa anak kandung hingga tewas di Semarang, Jawa Tengah.
Dia menyebut bahwa pelaku yang merupakan pelaku dapat diganjar hukuman mati.
Menurutnya, berdasarkan kronologi kasusnya terdapat unsur pemberatan. Sebab, seharusnya orang tua memberikan perlindungan terhadap anaknya.
"Pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Eti sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Selasa (22/3).
Eti menerangkan, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku juga dapat diancam hukuman kebiri kimia.
"Pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik juga disertai dengan rehabilitasi," terangnya.
Namun, bagi Eti ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara yang mengatur pelaksanaannya harus sesuai peraturan pemerintah.
Dosen Fakultas Hukum Undip itu menyebut dalam penanganan kasus tindak pidana, para aparat penegak hukum telah memiliki mekanisme sesuai undang-undang yang berlaku saat ini.
Apa bisa seorang ayah perkosa anak hingga tewas di Semarang, diganjar hukuman mati? Kriminolog Undip bilang begini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News