Hukuman Mati Bagi Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Tewas di Semarang, Apa Bisa?
![Hukuman Mati Bagi Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Tewas di Semarang, Apa Bisa? - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/01/si-ayah-bejat-divonis-16-tahun-penjara-ilustrasi-foto-dokjpnncom-64.jpg)
Termasuk mekanisme yang diatur dalam hukum pidana formil (KUHAP) maupun hukum pidana materil (KUHP).
Selain itu, kata dia, setiap penanganan kasus harus berdasar pada asas kepastian hukum.
"Dengan begitu akan memberikan manfaat dan keadilan bagi para pihak," tuturnya.
Sebelumnya, seorang ayah perkosa anak kandung hingga tewas di Semarang.
Pelaku berinisial WD (41) diduga tega mencabuli anak biologisnya berinisial NPK yang masih berusia 8 tahun.
Peristiwa pilu itu terjadi di daerah Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (18/3) kemarin.
Korban dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah sampai tiga kali hingga lemas tak berdaya dan kejang sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.
Polisi menjerat WD dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama-lamanya 20 tahun.(mcr5/jpnn)
Apa bisa seorang ayah perkosa anak hingga tewas di Semarang, diganjar hukuman mati? Kriminolog Undip bilang begini.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News