Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 13 Tahun di Solo, Diringkus dalam Aksinya ke 8

Rabu, 23 Maret 2022 – 19:42 WIB
Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 13 Tahun di Solo, Diringkus dalam Aksinya ke 8 - JPNN.com Jateng
AA (36), seorang ayah yang tega perkosa anak kandung di Solo. Foto :Romensy Augustino/JPNN.com

"Pelaku juga menjanjikan kebebasan untuk menggunakan sepeda motornya," lanjut Kapolres.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah selimut, kaos warna merah, celana pendek warna cokelat, celana dalam warna cokelat dan penyangga payudara atau BH bermotif bunga.

Selain itu, penyidik juga telah mengantongi surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan pada 14 Maret 2022.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Juncto pasal 76d UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat (3) dikarenakan tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang tua , Wali, Pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.

"Maka hukuman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidananya," pungkas Kapolres. (mcr21/jpnn)

Seorang ayah perkosa anak kandung di Solo. Pelaku tega melakukan aksi keji itu berkali-kali terhadap darah dagingnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News