Istri Diminta Ambil Paket, Dikira Berisi Pasir Ternyata Malah Barang Haram, Suami Keterlaluan
jateng.jpnn.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah (Jateng) berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah indekos di daerah Tegalrejo, Kandokan, Grogol, Sukoharjo, Sabtu (29/1) lalu.
Dari tangan pengedar, empat paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total 13,34 gram berhasil diamankan petugas.
Tersangka berinisial DN (31) warga Jalan Lemuru Dalam II RT 008 RW 004 Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Berawal dari informasi masyarakat, tim BNN Jateng bergerak menelusuri seorang perempuan yang mengambil kiriman paket dari kantor ekspedisi.
"Tersangka menyuruh istrinya mengambil paket dari jasa ekspedisi," kata Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko, Rabu (23/3).
Brigjen Purwo menuturkan paket tersebut berisi pasir yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,58 gram.
"Istrinya tidak mengetahui isinya adalah narkotika jenis sabu-sabu," tuturnya.
Tersangka juga menyimpan sisa barang haram itu di dalam lemari sebanyak tiga paket, masing-masing seberat 0,94 gram, 0,29 gram, dan 1,53 gram.
Tindakan suami ini keterlaluan. Istrinya diminta ambil paket berisi barang haram. BNN Jateng langsung bergerak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News