Istri Diminta Ambil Paket, Dikira Berisi Pasir Ternyata Malah Barang Haram, Suami Keterlaluan
Rabu, 23 Maret 2022 – 21:43 WIB
"Totalnya 13,34 gram akan diedarkan di wilayah Sukoharjo," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati," paparnya. (mcr5/jpnn)
Tindakan suami ini keterlaluan. Istrinya diminta ambil paket berisi barang haram. BNN Jateng langsung bergerak.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News