4 Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung di Solo, Nomor 3 Bikin Bergidik
Hasil dari penyidikan pihak kepolisian, AA menggunakan selimut berlogo Manchester United untuk menutupi aksi bejatnya.
Kapolres mengatakan, keluarga AA tidur dalam satu ruangan kecil yang sama.
4. Penambahan masa hukuman
AA dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 Juncto Pasal 76d UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Dalam hal ini, tindak pidana yang dimaksud tersangka juga dikenakan Pasal 81 Ayat (3) dikarenakan berstatus sebagai orang tua kandung korban.
"Pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidananya," ujar kapolresta. (mcr21/jpnn)
Ada sejumlah fakta ayah perkosa anak kandung di Solo. Dari terungkapnya alasan pelaku hingga motif dia beraksi.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News