Bea Cukai Surakarta Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Tetangga
jateng.jpnn.com, SOLO - Bea Cukai Surakarta menindak dua pelaku pemalsuan cukai rokok di wilayah Boyolali dan Sukoharjo.
Kedua pelaku, yakni SPR dan AM ditangkap dan dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Undang-undang tersebut telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan diubah menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bea Cukai Surakarta berhasil menyita 31.500 batang rokok tanpa pita dalam penindakan tersebut.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta Hari Prijandono menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penjualan dan peredaran rokok ilegal di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali.
Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pengintaian di lokasi dan mendatangi toko di dekat daerah tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diduga rokok tanpa pita cukai.
"Saat pemeriksaan, barang ilegal itu diletakkan di sebuah keranjang diletakan di atas sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku AM," jelas Prijandono dalam keterngan tertulis yang JPNN.com terima, Selasa (29/03) siang,
Petugas kemudian, mendatangi kediaman AM di Kecamatan Baki, Sukoharjo, dan menemukan barang bukti.
Bea Cukai Surakarta menindak dua pelaku peredaran ribuan batang rokok ilegal di 2 wilayah tetangga. Kerugian negara ditaksir capai puluhan juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News