Bea Cukai Surakarta Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Tetangga

Selasa, 29 Maret 2022 – 17:58 WIB
Bea Cukai Surakarta Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Tetangga - JPNN.com Jateng
Petugas Bea Cukai Surakarta memeriksa barang yang diduga rokok ilegal. Foto: Bea Cukai Surakarta

Setelah melakukan pengembangan, Bea Cukai berhasil menangkap pelaku lain berinisial SPR di Kartasura, Sukoharjo.

"Di lokasi SPR, juga ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal siap edar," kata Hari.

Hari memperkirakan total nilai rokok ilegal itu mencapai Rp 36 juta. Nilai per batang rokoknya (SKM= Sigaret Kretek Mesin) adalah sebesar Rp 1.140, sedangkan potensi kerugian negara adalah senilai Rp 24 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso mengatakan penindakan akan terus digencarkan mengingat tarif cukai segera mengalami kenaikan.

"Bea Cukai Surakarta juga telah bersinergi dengan pemerintah kabupaten/ kota, dan APH (Aparat Penegak Hukum) setempat yang menjadi wilayah kerja operasional kami," pungkasnya. (mcr21/jpnn)

Bea Cukai Surakarta menindak dua pelaku peredaran ribuan batang rokok ilegal di 2 wilayah tetangga. Kerugian negara ditaksir capai puluhan juta.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News