Istri Bekerja, Ayah di Jepara Berbuat Terlarang kepada Putrinya, Astaga!
Selasa, 05 April 2022 – 09:10 WIB
Perbuatan itu dilakukan saat putrinya terbaring sakit, sedangkan sang istri bekerja di luar rumah.
"Korban saat itu sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ayah perkosa anak ini, yakni satu setel pakaian korban dan satu setel pakaian dalam.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(mar4/jpnn)
Kasus ayah perkosa anak kandung di Jepara buat heboh warga. S nekata berbuat terlarang berulang-ulang setelah menelan pil ini.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber Polres Jepara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News