Istri Bekerja, Ayah di Jepara Berbuat Terlarang kepada Putrinya, Astaga!
jateng.jpnn.com, JEPARA - Satrekrim Polres Jepara membekuk S (35), pelaku pencabulan dan pemerkosaan kepada anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun.
S, warga Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dibekuk saat pulang ke rumah setelah melarikan diri seusai dilaporkan sang istri.
“Penangkapan S oleh Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumah yang sebelumnya sempat kabur sejak dilaporkan istrinya”, kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono, Senin (4/4).
Dia mengatakan dari informasi yang didapat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan.
"Saat ini, tersangka S mendekam di tahanan Polres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Warsono mengatakan peristiwa ayah perkosa anak kandung di Jepara terjadi pada Jumat 29 Oktober 2021.
Aksi biadab itu terungkap setelah korban berani mengadu kepada sang ibu.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, korban telah dicabuli dan diperkosa sebanyak 5 kali.
Kasus ayah perkosa anak kandung di Jepara buat heboh warga. S nekata berbuat terlarang berulang-ulang setelah menelan pil ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News