Kronologi Bripda PS Bisa Kena Tembak, Sempat Kabur, Akhirnya Terciduk
Para tersangka menunjukkan foto bahwa korban berboncengan dengan seorang wanita keluar dari hotel.
Komplotan Bripda PPS meminta sejumlah uang sekitar Rp 14 juta sebagai dana tutup mulut peristiwa korban bersama perempuannya menginap di sebuah hotel.
"Apabila tidak memberikan uang tersebut maka korban akan diproses kasusnya dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara," tuturnya.
Dia melanjutkan, korban yang ketakutan akhirnya menyanggupi dan akan memberikan uang kepada para tersangka pada Selasa (19/4).
Setelah kejadian tersebut, lantaran merasa difitnah, korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Surakarta perihal kejadian pemerasan yang dialaminya.
Dari laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polresta Surakarta melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan pada Selasa (19/4).
Sekira pukul 16.20 WIB, dilakukan penangkapan komplotan pelaku itu oleh petugas di kompleks pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo.
"Pelaku pemerasan berjumlah empat orang mengemudikan Xenia tersebut melakukan perlawanan dengan cara menabrakan beberapa kali mobil ke mobil dan sepeda motor milik petugas," kata Iqbal.
Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dau kali, tetapi kendaraan pelaku terus melaju dan bahkan kembali menabrak dua orang warga yang mengendarai sepeda motor.
Polda Jawa Tengah memberikan keterangan resmi soal oknum polisi Bripda PS yang ditembak oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta. Ternyata...
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News