Jeratan Pinjol di Balik Aksi Sadis Ibu Bunuh Anak di Semarang
Rabu, 11 Mei 2022 – 22:07 WIB

Polisi menghadirkan seorang ibu yang tega membunuh anaknya di sebuah hotel di Semarang, dalam keterangan pers, Rabu (11/5). Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"KTP pelaku digunakan temannya untuk meminjam uang di pinjaman online," bebernya.
Pihaknya tengah mencari keberadaan SS untuk menemukan fakta-fakta lain dibalik aksi tega pelaku membunuh anak kandungnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014.
"Ancaman hukuman penjara selama maksimal 15 tahun denda Rp 3 miliar," jelasnya.(mcr5/jpnn)
Polisi mengungkap kasus ibu bunuh anak di Semarang. Ternyata, pelaku depresi lantaran terjerat pinjol (pinjaman online)
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News