Briptu RS Sudah Digelandang, Kombes Mukiya Tak Akan Segan
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Anggota kepolisian di Semarang berpangkat Brigadir Satu (Briptu) menembak seorang warga di Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara.
Saat ini, oknum polisi berinisial RS itu telah digelandang untuk menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mukiya mengatakan, pihaknya telah menerjunkan personel ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan.
"Kami sudah turun ke lokasi, pelakunya dari unit narkoba, bertugas di Polrestabes Semarang," kata Kombes Mukiya kepada wartawan, Kamis (19/5).
Pihaknya bersama penyidik Polrestabes Semarang tengah mendalami motif di balik aksi penembakan yang terjadi pada Rabu (18/5) sekitar pukul 19.00 WIB itu.
"Kami cek apakah ada pelanggaran etik atau tidak," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kombes Mukiya menuturkan penjatuhan sanksi tegas akan diberikan apabila Briptu RS terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Penyelidikan sekarang, masih dikerjakan oleh tim gabungan dengan Polrestabes Semarang," tuturnya.
Briptu RS telah digelandang menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jateng. Kasusnya memalukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News