Bupati Banjarnegara Dituntut 12 Tahun Penjara & Uang Pengganti 26 M

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dituntut 12 tahun penjara pada sidang lanjutan dugaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jumat (20/5).
Budhi Sarwono dihadirkan melalui virtual bersama Kedy Afandi di sidang putusan dugaan kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Mayer V Simanjuntak membacakan panjangnya bukti selama tiga jam hingga tuntutan.
Jaksa menyebut ada fakta-fakta yang ditemukan selain nominal kerugian negara akibat operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Budhi Sarwono.
"Dalam persidangan ditemukan bukti carut marutnya penyelenggaraan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara," kata Mayer.
Pembacaan tersebut disebutkan adanya penyelewengan wewenang yang dilakukan Budhi Sarwono yang saat itu menjabat bupati.
Dilanjutkannya, seharusnya kewenangan sebagai bupati bisa membuat sistem pemerintahan bersih dan akuntabel, akan tetapi digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Mayer juga membacakan kesimpulan dari 63 saksi termasuk di antaranya adalah saksi ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dituntut 12 tahun penjara, dikenai denda sebesar Rp 700 juta dan uang pengganti Rp 26 milliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News