Bupati Banjarnegara Dituntut 12 Tahun Penjara & Uang Pengganti 26 M

"Terdapat kongkalikong dalam berbagai proyek pengadaan antara Budhi Sarwono dan Kedy Afandi," tuturnya.
Disebutkan kembali, Budhi Sarwono juga meminta bagian atau fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan di Dinas PUPR Banjarnegara.
Terdapat dua dakwaan diajukan oleh JPU, yakni pasal 12 i tentang ikut serta dalam pemborongan, dan pasal 12 B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.
"Kami menuntut Budhi Sarwono dipidana selama 12 tahun," imbuhnya.
Selain itu, Budhi Sarwono juga dikenai denda sebesar Rp 700 juta dan uang pengganti Rp 26 milliar. Sementara, Kedy Afandi dituntut pidana 11 tahun, dengan denda Rp 700 juta.
"Total kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 26 miliar lebih," sebut Jaksa.
Dengan rincian, mereka menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar, dan nilai saat ikut dalam pemborongan hampir senilai Rp 19 miliar.
Meskipun demikian, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Rohmad memberi waktu pembelaan kepada kuasa hukum Budhi Sarwono dan Kedy Afandi.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dituntut 12 tahun penjara, dikenai denda sebesar Rp 700 juta dan uang pengganti Rp 26 milliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News