Dirikan Sekolah Tanpa Izin, 7 Anggota Khilafatul Muslimin Wonogiri Ditangkap
"Warga menganggap isi pengajian yang disampaikan tidak sesuai dengan ajaran Islam dan menentang pengajian tersebut," katanya.
Namun demikian, pada 2021 Khilafatul Muslimin mendirikan bangunan dan menggunakan bangunan tersebut untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) setingkat SD.
Karena sudah sangat meresahkan, Kadus Wonokerto, PY melaporkan kegiatan Khilafatul Muslimin kepada polisi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, satu buku silabus kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah.
Adapun kelompok Khilafatul Muslimin diduga telah melanggar pasal 62 ayat 1 jo Pasal 71 UURI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional jo pasal 65 ayat 1 UURI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Saat ini kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin telah dihentikan. Sementara para santri yang berusia 5-7 tahun telah dikembalikan ke orang tua dengan pendampingan dari PPKB dan P3A," ujarnya.(mcr21/jpnn)
Polisi menanggap 7 anggota Khilafatul Muslimin Wonogiri lantaran mendirikan sekolah tanpa izin.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News