BPOM Semarang Musnahkan Ribuan Dus Obat Tradisional, Kandungan Kimianya Berbahaya
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang memusnahkan ribuan obat-obatan tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Pada periode kedua ini, 182 item atau 2.657 dus dan 5.850 buah produk ilegal yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomis Rp 230 juta.
Sebelumnya pada Januari lalu, BPOM Semarang juga telah melenyapkan obat-obatan tradisional berbahaya dengan nilai ekonomis Rp 873 juta.
"Upaya ini dilakukan ketika pelaku sudah tidak bisa dibina lagi," kata Kepala Balai BPOM Semarang Sandra M P Linthin seusai pemusnahan di halaman kantornya, Rabu (22/6).
Dalam periode ini, terdapat tiga pelaku usaha yang terjaring operasi penindakan. Dua distributor berasal dari Kabupaten Batang, dan satu asal Kota Semarang.
"Awalnya memang dengan pendekatan persuasif, melalui pembinaan lalu pernyataan tidak akan mengulang lagi, tetapi pelaku tidak bisa dibina," ucapnya.
Baca Juga:
Ketiga pelaku yang terkena razia obat ilegal terjerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar dan Rp 1 miliar.
"Harapan kami bisa menjadi efek jera terhadap pelaku," paparnya.(mcr5/jpnn)
BPOM Semarang melakukan pemusnahan ribuan dus obat tradisional mengandung bahan kimia berbahaya.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News