2 Kurir Semarang Diringkus Polisi, Kasusnya Berat

Rabu, 13 Juli 2022 – 16:53 WIB
2 Kurir Semarang Diringkus Polisi, Kasusnya Berat - JPNN.com Jateng
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi saat memimpin keterangan pers. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi Semarang menangkap dua orang pekerja ekspedisi yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering.

Dua pelaku itu berinisial AS (18) warga Kembangsari, Semarang Tengah, dan LAE (31) warga Randusari, Semarang Selatan.

Kedua kurir Semarang tersebut menyimpan barang haram jenis ganja kering seberat 823 gram.

Polisi berhasil menangkap AZ di depan tempat kerjanya, Selasa (27/6) lalu. Saat itu, AS akan menyerahkan ganja kepada temannya bernama DAPA yang masih buron.

"Ketika digeledah, ditemukan ganja kering seberat 12 gram yang diwadahi plastik klip di saku celananya," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto dalam keterangan pers, Selasa (12/7).

Keesokan harinya, sekitar pukul 08.30 WIB, polisi menangkap pelaku LAE di Jalan Pekunden Tengah Kota Semarang. Kemudian menunjukkan ganja kering yang disimpan di kamar indekosnya di daerah Bringin, Ngaliyan.

"Ditemukan satu buah tas keresek hitam berisi ganja kering seberat 650 gram," ucapnya.

Selain itu, polisi juga mendapatkan tujuh plastik klip berisi ganja, satu toples putih kecil berisi biji ganja, dan dua timbangan digital, serta satu bendel platik klip kosong, dan dua buah kertas rokok.

Polisi meringkus 2 kurir Semarang. Dari tangannya pelaku mengamankan barang haram.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News