2 Kurir Semarang Diringkus Polisi, Kasusnya Berat
AKBP Edy berkata semula ganja kering tersebut seberat 1 kilogram berasal dari seorang yang masih buron berinisial AN.
"LAE sudah memisahkan dari tangkai dan biji menjadikan tujuh paket siap edar," tuturnya.
Dalam menjalankan aksinya, selain diberi upah Rp 100 ribu tiap paket, pelaku juga mendapatkan 10 gram ganja untuk dikonsumsi pribadi.
"Pelaku LAE menyuruh AS untuk menjual tiap paket seharga Rp 250," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan terlama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 hingga Rp 1 miliar dan terbanyak Rp 10 miliar," tegasnya.
Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu merupakan hasil ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang selama satu bulan terakhir.
Terdapat 15 pelaku yang ditangkap selama Juni hingga Juli tahun ini. Di antaranya 9 pengedar dan 6 pengguna narkoba.(mcr5/jpnn)
Polisi meringkus 2 kurir Semarang. Dari tangannya pelaku mengamankan barang haram.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News