Tampang 5 Penembak Bayaran yang Disewa Kopda Muslimin untuk Membunuh Istrinya
Tak hanya itu, Dwi Sulistiyono (37) penyedia senjata api juga diringkus di Gupak Warak, Desa Dukoh, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," tuturnya.
Kapolda Luthfi menyebut terus melakukan pengejaran terhadap Kopda Muslimin, termasuk meminta anggota Bataliyon Arhanud 15/DBY Semarang itu segera menampakkan diri dari persembunyian.
"Saya imbau suami korban (Kopda Muslimin,baca) untuk menyerahkan diri, sebelum tim melakukan tindakan tegas," ujarnya. (mcr5/jpnn).
Lihat, inilah tampang 5 pelaku penembakan yang disuruh Kopda Muslimin untuk membunuh istrinya sendiri.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News