Kasus Mutilasi di Semarang, Korban Dicekik Lalu Dipotong 11 Bagian, Motif Pelaku Tak Disangka
Tak sampai disitu atau hari berikutnya, pelaku kembali memotong tubuh korban. Setelah itu pelaku sempat menjual perhiasan kalung emas.
"Mulai tangan sampai usus, jeroan. Lalu Senin sore kembali memotong lagi bagian kaki dibungkus plastik dan dibuang di Sungai Wonoboyo," tuturnya.
Hari kedua atau Selasa (19/7) pelaku memotong bagian kepala korban mutilasi lalu dibuang di sungai tak jauh dar Restoran Cimory, Bergas.
"Pada Kamis (21/7) pelaku kembali menjual kalung kedua milik korban," kata Kapolda Luthfi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat tiga pasal berlapis. Pasal 339 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (mcr5/jpnn)
Kasus mutilasi di Semarang terungkap, motif pelaku pun tak disangka. Begini kronologi lengkapnya.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News