Kasus Mutilasi di Semarang, Korban Dicekik Lalu Dipotong 11 Bagian, Motif Pelaku Tak Disangka

Selasa, 26 Juli 2022 – 12:50 WIB
Kasus Mutilasi di Semarang, Korban Dicekik Lalu Dipotong 11 Bagian, Motif Pelaku Tak Disangka - JPNN.com Jateng
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menanyai pelaku mutilasi Imam Sobari alias Minces (32) dalam keterangan pers di Mapolres Semarang, Senin (26/7). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Tak sampai disitu atau hari berikutnya, pelaku kembali memotong tubuh korban. Setelah itu pelaku sempat menjual perhiasan kalung emas.

"Mulai tangan sampai usus, jeroan. Lalu Senin sore kembali memotong lagi bagian kaki dibungkus plastik dan dibuang di Sungai Wonoboyo," tuturnya.

Hari kedua atau Selasa (19/7) pelaku memotong bagian kepala korban mutilasi lalu dibuang di sungai tak jauh dar Restoran Cimory, Bergas.

"Pada Kamis (21/7) pelaku kembali menjual kalung kedua milik korban," kata Kapolda Luthfi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat tiga pasal berlapis. Pasal 339 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (mcr5/jpnn)

Kasus mutilasi di Semarang terungkap, motif pelaku pun tak disangka. Begini kronologi lengkapnya.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News