Fakta Miris Kasus Mutilasi di Semarang, Pelaku Pernah Cabuli Korban Hingga Hamil
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Imam Sobari alias Minces (32) sang pelaku mutilasi terhadap wanita pujaannya berinisial KH (24) diancam hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
Antara pelaku dan korban masih satu kampung. Keduanya berasal dari Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Pelaku pernah memiliki hubungan asmara dengan korban sejak 2015 silam. Saat itu, korban masih duduk dibangku SMP dicabuli oleh pelaku hingga berbadan dua.
"Tak terima, orang tua korban melaporkan ke Polres Tegal, pelaku dihukum 10 tahun penjara," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangan pers di Mapolres Semarang, Selasa (26/7).
Baru menjalani enam tahun kurungan, pelaku dibebaskan dari hukuman pada tahun ini, tepatnya bulan puasa atau Maret lalu.
Keluarnya pelaku dari bui dimanfaatkan untuk bertemu kembali dengan korban yang sudah mengadu nasib di sebuah pabrik tekstil di Kabupaten Semarang.
Baca Juga:
"Pelaku bertemu kembali dengan korban, kemudian kos di Bergas, terjadi cekcok lalu dicekik hingga tewas, lalu dia mutilasi korban. Motifnya sakit hati," ujarnya.
Jasad korban disimpan dan dimutilasi di kamar mandi indekos selama tiga hari berturut-turut. Pelaku memotong tubuh korban menjadi 11 bagian.
Pelaku mutilasi di Semarang pernah memiliki hubungan asmara dengan korban sejak 2015 silam. Saat itu, korban masih duduk dibangku SMP dicabuli oleh pelaku hingga berbadan dua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News