Korban Dimutilasi Lalu Dicor di Semarang, Pelaku Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 05 Desember 2023 – 20:20 WIB
Korban Dimutilasi Lalu Dicor di Semarang, Pelaku Dituntut Penjara Seumur Hidup - JPNN.com Jateng
Ilustrasi meja hijau pengadilan (ANTARA/I.C. Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Muhammad Husen, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53) yang jasadnya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton pada Mei 2023, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.

"Dampak terhadap kondisi keluarga korban menjadi salah satu pertimbangan menuntut terdakwa dengan penjara seumur hidup," katanya dalam sidang yang digelar secara daring dan luring di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (5/12).

Terdakwa Husen juga terbukti mengambil uang sebesar Rp 7 juta dan sepeda motor milik korban.

"Tuntutan yang disampaikan sesuai dengan fakta persidangan," kata Wisnu.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Sarwedi memberi kesempatan kepada terdakwa Husen untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Kasus pembunuhan itu terungkap ketika sesosok jasad pria yang diduga korban pembunuhan ditemukan dengan kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.

Korban yang diketahui bernama Irwan Hutagalung (53) dibunuh dengan cara dimutilasi dan dicor oleh Muhammad Husen yang merupakan pegawainya. (antara/jpnn)

Pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53) yang jasadnya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News