Fakta Miris Kasus Mutilasi di Semarang, Pelaku Pernah Cabuli Korban Hingga Hamil

Rabu, 27 Juli 2022 – 15:18 WIB
Fakta Miris Kasus Mutilasi di Semarang, Pelaku Pernah Cabuli Korban Hingga Hamil - JPNN.com Jateng
Imam Sobari alias Minces (32) sang pelaku mutilasi terhadap wanita pujaannya berinisial KH (24) diancam hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Sejumlah potongan tubuh korban lantas dimasukkan tujuh kantong plastik dan dibuang sejumlah lokasi. Empat hari setelah  pelaku sempat pulang ke kampung halaman bertemu dengan ayah korban.

"Tanya kepada ayah korban soal kondisi anaknya laki-laki yang masih berusia lima tahun," tuturnya.

Pelaku berhasil ditangkap di Stasiun Kutoarjo saat hendak melarikan diri menaiki Kereta Api Singosari Jurusan Jakarta-Tulungagung.

"Dia sudah punya perasaan akan ditangkap, lalu ke arah Tulungagung naik kereta," ujarnya. (mcr5/jpnn)

Pelaku mutilasi di Semarang pernah memiliki hubungan asmara dengan korban sejak 2015 silam. Saat itu, korban masih duduk dibangku SMP dicabuli oleh pelaku hingga berbadan dua.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News