Pemuda Ini Tanam Paket Sabu-sabu di Jalanan Semarang, Beruntung Polisi Jeli
"Dia mendapat upah sebesar Rp 400 ribu untuk setiap lima gramnya dan memakai sabu-sabu secara gratis," tuturnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Semarang.
Selain mengamankan sabu-sabu dan sepeda motor yang dikendarai, polisi juga mendapati dua buah handphone, gunting, dan sebuah tas selempang.
"Di dalam kamar indekos ada satu buah timbangan digital, dan satu bendel plastik klip kosong," ujar AKBP Edy.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.(mcr5/jpnn)
Seorang pemuda nekat menanam paket sabu-sabu di jalanan Semarang. Polisi yang curiga dengan tingkahnya lalu melakukan introgasi.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News