Polda Jawa Tengah Ungkap 11 Kasus Perjudian di 9 Daerah

Jumat, 19 Agustus 2022 – 16:05 WIB
Polda Jawa Tengah Ungkap 11 Kasus Perjudian di 9 Daerah - JPNN.com Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aparat kepolisian meringkus 28 penjudi berbagai jenis di 11 titik yang tersebar di sembilan kabupaten/ kota di Jawa Tengah.

Puluhan pelaku tersebut telah terbukti melakukan praktik judi online, togel, dadu, hingga menggunakan media kartu seperti ceki, dan remi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut polres jajaran telah bekerja dengan baik sesuai instruksi pimpinan membasmi perjudian.

Menurutnya, instruksi Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi membuktikan aksi judi masih ditemui dan beredar di lingkungan masyarakat.

"Tercatat per tanggal 19 Agustus 2022, 11 praktik perjudian diungkap sembilan polres jajaran berikut 28 pelaku turut diamankan," kata Kombes Iqbal, Jumat (19/8).

Satuan wilayah yang berhasil mengungkap yaitu, Polres Rembang, Polres Pemalang, Polres Demak, Polres Jepara, Polres Klaten, Polres Magelang, Polres Pekalongan dengan masing-masing satu kasus.

Kemudian Polres Banjarnegara, dan Polres Pati masing-masing telah membongkar dua kasus perjudian.

"Polres-polres lain masih melakukan menyelidiki dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya ke Kapolda," ujarnya.

Polda Jawa Tengah mengungkap 11 kasus perjudian di 9 daerah, 28 orang ditangkap.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News