Polda Jawa Tengah Ungkap 11 Kasus Perjudian di 9 Daerah

Jumat, 19 Agustus 2022 – 16:05 WIB
Polda Jawa Tengah Ungkap 11 Kasus Perjudian di 9 Daerah - JPNN.com Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Jenis judi yang berhasil diungkap sangat beragam. Dari 11 kasus tersebut, terdapat satu kasus judi online, tiga kasus judi dadu, tiga kasus judi kartu, dan empat judi togel.

"Ini menunjukkan bahwa Polda Jawa Tengah tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas," tuturnya.

Dari sebanyak 28 penjudi, paling banyak pelaku yang tertangkap basah berasal dari wilayah hukum Polres Banjarnegara. Terdapat 10 pelaku dari dua kasus yang diungkap.

"Jumlah pelaku yang ditangkap bervariasi dari satu hingga lima orang dari masing-masing Polres," kata Kombes Iqbal.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam membasmi perjudian sangat diharapkan. Laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti.

"Identitas pelapor akan dilindungi Polri," ujarnya.

Pihaknya meminta masyarakat agar segera berhenti bermain, dan menjauhi segala bentuk perjudian. Bagi masyarakat yang masih berjudi tak segan bakal ditindak pidana.

"Lebih baik segera berhenti, daripada nanti masuk penjara," tuturnya. (mcr5/jpnn)

Polda Jawa Tengah mengungkap 11 kasus perjudian di 9 daerah, 28 orang ditangkap.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News