Polda Jawa Tengah Ungkap 112 Kasus Perjudian Selama Agustus 2022
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah membongkar 112 kasus perjudian dengan menetapkan sebanyak 256 tersangka selama Agustus 2022.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan telah menetapkan 256 tersangka dari 112 kasus perjudian di wilayah kerjanya tersebut.
"Ratusan kasus yang diungkap tersebut terdiri atas judi daring, togel hingga gelanggang permainan, seperti ketangkasan, sabung ayam, dan tebak angka," jelasnya, Senin (22/8).
Dia mengatakan pengungkapan terbesar adalag kasus judi online jaringan internasional di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang.
"Untuk saat ini di Jawa Tengah, ini yang terbesar yang kami ungkap," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, selama periode Januari hingga Juli 2022 Polda Jawa Tengah telah mengungkap 234 kasus dengan 381 tersangka di berbagai wilayah.
"35 polres sudah melakukan penegakan terhadap tindak pidana perjudian tanpa pandang bulu," ungkap mantan Kapolresta Surakarta tersebut.
Dia menegaskan kepolisian berkomitmen untuk memberantas perjudian dan tidak akan menoleransi tindak pidana tersebut.
Selama bulan Agustus 2022, Irjen Luthfi mengatakan sudah ada 112 kasus perjudian dan 256 tersangka yang sudah terungkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News