Warga Tegal Ini Dihukum 1,5 Tahun Penjara Karena Menggadaikan Mobil Kredit

Rabu, 24 Agustus 2022 – 15:06 WIB
Warga Tegal Ini Dihukum 1,5 Tahun Penjara Karena Menggadaikan Mobil Kredit - JPNN.com Jateng
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Setelah beralih kepemilikan, terdakwa diketahui sudah tidak melanjutkan pembayaran angsuran.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Suzuki Finance Indonesia dirugikan hingga Rp 174,9 juta.

Kuasa hukum PT Suzuki Finance Indonesia Daniel Hari Purnomo mengatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi para debitur perusahaan pembiayaan untuk tidak dengan mudah mengalihkan objek fidusia tanpa izin.

"Kepada debitur yang bermasalah jangan sampai terjadi hal-hal demikian," katanya.

Dia mengatakan Suzuki Finance juga masih memungkinkan untuk mengajukan gugatan perdata guna mengembalikan kerugian yang terjadi. (antara/jpnn)

Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada nasabah PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News