Warga Tegal Ini Dihukum 1,5 Tahun Penjara Karena Menggadaikan Mobil Kredit
Rabu, 24 Agustus 2022 – 15:06 WIB
Setelah beralih kepemilikan, terdakwa diketahui sudah tidak melanjutkan pembayaran angsuran.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Suzuki Finance Indonesia dirugikan hingga Rp 174,9 juta.
Kuasa hukum PT Suzuki Finance Indonesia Daniel Hari Purnomo mengatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi para debitur perusahaan pembiayaan untuk tidak dengan mudah mengalihkan objek fidusia tanpa izin.
"Kepada debitur yang bermasalah jangan sampai terjadi hal-hal demikian," katanya.
Dia mengatakan Suzuki Finance juga masih memungkinkan untuk mengajukan gugatan perdata guna mengembalikan kerugian yang terjadi. (antara/jpnn)
Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada nasabah PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News