Warga Tegal Ini Dihukum 1,5 Tahun Penjara Karena Menggadaikan Mobil Kredit
jateng.jpnn.com, TEGAL - Ranto warga Desa Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tegal.
Dia merupakan salah satu nasabah PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal dijatuhi hukuman karena menggadaikan mobil tanpa izin dari perusahaan pembiayaan itu sebagai pemberi fidusia.
Dilansir dari Antaranews, selain hukuman badan, Ranto juga didenda sebesar Rp 5 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Hakim Ketua Sudira menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana fidusia, mengalihkan objek tanpa izin tertulis," kata hakim dalam amar putusannya.
Awal mula tindak pidana fidusia terjadi, ketika terdakwa Ranto mengajukan pembelian mobil Suzuki Ertiga pada 2018 dengan sistem kredit melalui PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal.
Dalam pembelian tersebut, disepakati angsuran sebesar Rp 5,3 juta untuk 48 kali pembayaran.
Kemudian pada 2019, Ranto justru menggadaikan mobil yang masih belum lunas angsurannya itu. Dia menggadaikan mobil tanpa meminta izin kepada PT Suzuki Finance Indonesia selaku pemberi fidusia.
Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada nasabah PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News