Lanal Semarang Geledah Kapal dari Kalimantan, Tak Disangka, Isinya Bikin Kaget

Keduanya terjerat Undang-undang (UU) Nomor 21 dan Nomor 5 tentang Keanekaragaman Hayati dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Lalu Lintas Hewan dan Tumbuhan Tanpa Dokumen Karantina.
"Denda setinggi-tingginya Rp 5 miliar," tuturnya.
Seorang pelaku yang berperan sebagai nahkoda kapal Sandi Krisna mengatakan aksinya merupakan yang kedua kalinya. Dirinya pernah berhasil menyelundupkan 18 ekor burung pada Mei lalu.
Pria asal Madura itu mengaku membeli tiap ekornya seharga Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu. Kemudian menjual dengan harga Rp 400 ribu.
"Saya ambil keuntungan Rp 50 ribu sampai Rp 75 ribu," katanya. (mcr5/jpnn)
Lanal Semarang menggeledah sebuah kapal dari Kalimantan yang berhenti di Pelabuhan Tanjung Emas. Ternyata isinya bikin kaget.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News