Selama 2022, Polda Jawa Tengah Menangkap 1.648 Tersangka Kasus Narkoba
Senin, 29 Agustus 2022 – 22:00 WIB
Sementara itu, dari seribu lebih tersangka kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, lanjut dia, memiliki peran berbeda-beda mulai dari bandar, pengedar, hingga kurir.
"Para tersangka tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya. (antara/jpnn)
Polda Jawa Tengah mencatat 1.648 pelaku penyalahgunaan narkoba di berbagai daerah di provinsi ini telah ditangkap selama kurun waktu 2022.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News