Selama 2022, Polda Jawa Tengah Menangkap 1.648 Tersangka Kasus Narkoba

Senin, 29 Agustus 2022 – 22:00 WIB
Selama 2022, Polda Jawa Tengah Menangkap 1.648 Tersangka Kasus Narkoba - JPNN.com Jateng
Ratusan orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkona di Polda Jawa Tengah. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Selama kurun waktu 2022, Polda Jawa Tengah telah menangkap 1.648 pelaku penyalahgunaan narkoba di berbagai daerah Jateng.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan tersangka sebanyak itu, ditangkap dari 1.293 kasus yang diungkap di sepanjang tahun ini.

"Untuk bulan Agustus ini saja Polda Jawa Tengah sudah menangkap 222 pelaku," katanya dalam keterangan pers, Senin (29/8).

Ada pun untuk bulan Agustus ini, lanjut dia, jumlah barang bukti yang dapat diamankan masing-masing 722,08 gram Sabu-sabu, 93 gram ganja, hingga 421 gram tembakau sintetis.

"Kasus menonjol yang dapat diungkap pada bulan ini, yakni penggagalan pengiriman sabu dari Afrika," jelasnya

Mantan Kapolresta Surakarta itu menjelaskan pengiriman narkotika asal Afrika tersebut disamarkan dalam bentuk paket berisi onderdil kendaraan bermotor.

Saat masuk melalui bandara Semarang, pengiriman barang haram tersebut terdeteksi oleh Bea Cukai Semarang yang kemudian diteruskan ke kepolisian.

Setelah dilakukan kontrol pengiriman, petugas mengamankan penerima paket sabu sebesar 509 gram berinisial CYA tersebut di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Polda Jawa Tengah mencatat 1.648 pelaku penyalahgunaan narkoba di berbagai daerah di provinsi ini telah ditangkap selama kurun waktu 2022.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News