Cabuli 7 Santri Pria, Ketua Yayasan di Banjarnegara Tak Tahan Lihat yang Ganteng-ganteng

Rabu, 31 Agustus 2022 – 20:40 WIB
Cabuli 7 Santri Pria, Ketua Yayasan di Banjarnegara Tak Tahan Lihat yang Ganteng-ganteng - JPNN.com Jateng
Ilustrasi pencabulan 7 santri laki-laki di Banjarnegara. Foto: Ricardo/JPNN com.

"Ini bisa dikembangkan lagi, nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," tuturnya.

Korban kejahatan seksual yang baru diperiksa polisi berjumlah enam anak. Di antaranya AG (15), HA (13), NN (15), FN (13), MS (13), MA (15).

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa tahanan karena tenaga pendidik. (mcr5/jpnn)

Perbuatan ketua yayasan pendidikan di Banjarnegara ini tak mencerminkan sebagai guru agama. Dia justru mencabuli 7 santri pria.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News