Bripka Etana & Briptu Eka Terbukti Korupsi, Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan

Rabu, 28 September 2022 – 02:27 WIB
Bripka Etana & Briptu Eka Terbukti Korupsi, Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan - JPNN.com Jateng
Sidang putusan dua anggota Polres Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/9/2022). (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada 2 anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani.

Pasangan suami istri tersebut terbukti melakukan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar Rp 3,049 miliar di Polres Blora.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/9), lebih ringan dari tuntutan jaksa masing-masing selama 6,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta kepada kedua terdakwa pasutri yang jika tidak dibayarkan maka harus diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.

Adapun kepada terdakwa Bripka Etana Fani Jatnika, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.

Jika tidak dibayarkan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan kurungan selama satu tahun.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dua anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani terbukti korupsi. Vonis terhadap keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News