Bripka Etana & Briptu Eka Terbukti Korupsi, Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan

Rabu, 28 September 2022 – 02:27 WIB
Bripka Etana & Briptu Eka Terbukti Korupsi, Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan - JPNN.com Jateng
Sidang putusan dua anggota Polres Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/9/2022). (ANTARA/ I.C.Senjaya)

"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan pasutri anggota Polri pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 itu terungkap setelah ditemukan adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Briptu Eka Maryani selaku bendahara penerimaan di Polres Blora.

Selisih dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Bripka Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.

Dari dana yang tersimpan dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil.(antara/jpnn)

Dua anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani terbukti korupsi. Vonis terhadap keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News