Buronan Kejati Maluku Utara Diringkus Kejari Purwokerto di Kamar Hotel
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meringkus seorang pria yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara selama hampir 7 tahun.
Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan pria berinisial Djf (46) itu merupakan terdakwa dalam tindak pidana pemalsuan surat dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004," katanya, Rabu (28/9).
Menurut dia, Djf diketahui kabur dari tahanan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore, Maluku Utara, pada 26 November 2015 saat terdakwa baru disidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Peristiwa itu terjadi saat Djf dimasukkan ke dalam Ruang Tahanan PN Soasio untuk makan siang pada jam istirahat.
Saat mengetahui petugas sedang sibuk memasukkan terdakwa lainnya ke ruang tahanan, kesempatan itu dimanfaatkan Djf untuk kabur dengan cara melepas rompi tahanan.
Setelah mengetahui ada salah seorang tahanan yang kabur, petugas pun segera melakukan pengejaran hingga masuk ke gang-gang yang sempit. Namun, Djf tidak bisa ditemukan.
"Beberapa waktu lalu, kami menerima informasi Djf yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) berada di Purwokerto untuk menemui seorang wanita," kata Sunarwan.
Buronan Kejati Maluku Utara selama 7 tahun diringkus di kamar hotel di Purwokerto Jateng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News